Jakarta (PHU)—Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyambangi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Pertemuan ini membahas tata kelola Dam (denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah). tata kelola Dam tahun ini khususnya untuk para petugas haji berlangsung sukses. Ada 3000-an orang yang membayarkan dam nya melalui PPIH Arab Saudi, sebesar 600 Riyal. Saat ini, daging hasil pemotongan dari rumah potong hewan (RPH) diusahakan akan dikirimkan ke Indonesia.
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan tata kelola Dam ini dimaksudkan agar Pengelolaan Dam petugas dan jemaah haji juga dapat didistribusikan kembali ke Tanah Air, bahkan kata dia, ada diskursus yang mengatakan daging-daging tersebut didistribusikan ke negara-negara Afrika sehingga hasil dari Dam tersebut tidak diketahui pendistribusiannya.
“Kita tidak tahu apa yang terjadi, siapa yang menyembelih, kapan di mana penyembelihannya, kemudian tata kelolanya seperti apa kemudian juga setelah disembelih daging dikemanakan, siapa yang membagikan di mana ke mana,” kata Hilman di Kantor Kementan Ragunan Jakarta. Rabu (4/10/2023).
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, kata Hilman, Kementerian Agama sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pihak yang akan mendistribusikan daging Dam tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk program pemerintah dalam peningkatan gizi masyarakat Indonesia.
“Kita manfaatkan dalam program untuk peningkatan gizi dan sebagainya. Oleh karena itu kami menggandeng Baznas sebagai pilot projectnya dan kami terus mempelajari apa saja persyaratan apa saja dan lain sebagainya yang diperlukan agar kita bisa mengoptimalkan itu,” ujarnya.
Hilman menjelaskan, selama ini hewan-hewan ternak (kambing dan domba) yang digunakan untuk Dam berasal dari Afrika, Sudan bahkan Hongaria. Ia berharap kedepannya bisa mendorong hewan ternak ke Arab Saudi sehingga dagingnya bisa kembali dibawa lagi ke Indonesia.
“Waktu itu pernah ada pengusaha Indonesia yang membawa hewan ternaknya ke Uni Emirate Arab, kalau itu bisa terjadi kita bisa mendorong hewan ternak itu ke Arab Saudi, sehingga nantinya dagingnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Indonesia” jelas Hilman.
Pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk membuat grand design tata kelola Dam ini. “Harapannya daging tersebut sudah matang dan kami perlu dorongan dari Kementan terkait dengan upaya kita ini,” terangnya.
Daging Dam saat ini masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok dengan proses dibekukan (frozen) sembari menunggu izin dari Kementan untuk persyaratan yang harus dipenuhi. “Saat ini masih menunggu clearance dari Kementan dan persyaratan apa yang harus kami penuhi agar pilot project ini dapat berjalan dan akhir tahun bisa melihat hasilnya dan tahun depan kita sudah bersama-sama dari mengawal administratif dan keamanannya. Mudah-mudahan sinergi ini akan memberikan manfaat bagi semua,” harapnya.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah mengungkapkan terkait dengan pemasukan bahan pangan asal ternak itu sudah ada regulasinya yang mengamanatkan bahwa ternak hidup maupun turunannya telah dilakukan dari berbagai tahapan salah satu diantaranya bahwa telah ada Goverment to Government (G2G) antara kedua negara terkait dengan protokol kesehatan hewan.
Ia menyayangkan, sebagai jemaah haji terbesar, namun belum ada produk dari Indonesia khususnya untuk konsumsi jemaah haji yang tembus pasar Arab Saudi. Nasrullah menilai, ada diskriminatif yang dilakukan pihak Saudi Food and Drug Authority (SFDA) terkait pengiriman daging ayam ke Arab Saudi, Saudi sendiri hanya menerima pengiriman daging ayam yang berasal dari Thailand dan Brazil yang dikatakannya kedua negara tersebut bebas flu burung.
“Kenapa ada diskriminatif dalam hal ini, bahkan badan kesehatan hewan dunia mengatakan bahwa tidak ada negara di dunia ini yang statusnya bebas penyakit flu burung, ini yang menjadi alasan produk kita tidak bisa masuk ke Saudi” kata Nasrullah.
Untuk itu, Nasrullah berharap penyembelihan hewan untuk Dam bisa dilakukan di Tanah Air saja. “Harapan kami agar lebih kelihatan ekonomi kerakyatan kita bisa melakukan penyembelihan hewan untuk Dam jemaah haji bisa dilakukan di Indonesia bila ada syariatnya,” ujar Nasrullah.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Ditjen PHU Kemenag Khalilurahman mengatakan sesuai dengan hasil Bahtsul Masail dan Mudzakarah Perhajian Nasional terkait pemyembelihan atau pemotongan hewan untuk Dam belum ada fatwa yang memperbolehkan penyembelihannya di Tanah Air.
“Hasil Bahtsul Masail dan Mudzakarah Perhajian Nasional menyampaikan fatwanya untuk pemotongan penyembelihan hewan Dam di tanah air memutuskan tidak boleh penyembelihan daging dan di tanah air dan untuk distribusinya itu ada yang membolehkan dan dibolehkan,” tegasnya.
Bahkan, kata Khalil sapaan akrabnya, setelah berkunjung ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terbesar di Makkah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengapresiasi Pengelolaan perbaikan Dam ini dan akan dijadikan contoh negara-nagara lainnya. “Kementerian Haji memberikan apresiasi kegiatan perbaikan pengelolaan Dam dan akan dijadikan contoh untuk di negara lain,” ujarnya.