Tangerang (PHU)—Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) meminta kepada travel haji dan umrah atau biasa disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memberikan jaminan keberangkatan kepada jemaahnya, apalagi jika jemaah tersebut belum dapat berangkat ke Tanah Suci.
Hal itu ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief saat menghadiri pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI Dalam Rangka Pengawasan Terhadap Pengelolaan Jemaah Haji dan Umrah di Gedung 601 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jum’at (1/9/2023).
“Perusahaan (travel) yang berkaitan dapat memberikan jaminan untuk para jemaah khususnya jemaah yang tidak bisa diberangkatkan. Oleh karenanya perlu ditinjau ulang persyaratan perizinan PPIU dan jaminan Bank Garansi,” kata Hilman.
Setelah pertemuan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, melakukan pemantauan keberangkatan Jemaah umrah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Pemantau dilakukan dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik DPR RI di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Rombongan tersebut juga melakukan pemantauan pelayanan keimigrasian bagi Jemaah umrah. Pada pemantauan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi Bandara Soetta Pamuji Wibowo menyampaikan bahwa dalam hal proses keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan umrah, petugas imigrasi melakukan pengecekan paspor jemaah, tiket boarding dan pulang, visa haji, dan manifest.
Kadiv Imigrasi menyampaikan bahwa dalam hal proses keberangkatan dan kepulangan jamaah haji dan umroh, petugas imigrasi melakukan pengecekan paspor jamaah, tiket boarding dan pulang, visa haji, dan manifest. Selain itu, dilakukan pemeriksaan data cekal dan mencocokkan biodata pada boarding pass dan visa haji.
“Selain itu, dilakukan pemeriksaan data cekal dan mencocokkan biodata pada boarding pas dan visa haji,” kata Pamuji yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto.
Pamuji juga menjelaskan, tahun 2023 ini Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah memberikan pelayanan on board clearance untuk jemaah haji. Pada tahun ini sebanyak 229.000 jemaah telah terdata oleh pihak Imigrasi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, mengapresiasi langkah Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah, terutama terhadap keberangkatan jemaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.
“Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya mengapresiasi pelaksanaan pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia, untuk memberikan rasa aman kepada Jemaah umrah,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan.