KBRN, Jakarta: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA), Ali Muhamad Amin mengatakan, Pemerintah Arab saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa yang boleh menunaikan ibadah umrah dan haji adalah mereka yang berusia 18 sampai maksimal 50 tahun. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan calon jamaah umrah dan haji asal Indonesia.
“Kita ketahui bersama bahwa yang akan berangkat umrah atau haji kebanyakan di atas 50 tahun. Di sini GAPHURA hadir kita ingin mencoba bernegosiasi dengan pihak kedutaan, pihak Arab Saudi, yang tentunya terkait haji dan umroh. Kami ingin mengupayakan paling tidak di usia 70 tahun, kurang lebihnya itu program pertama yang dilakukan oleh GAPHURA,” ungkap Ali Muhamad Amin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Dijelaskannya, atas dasar itu kita ingin melakukan negosiasi yang maksimal dengan Pemerintah Arab Saudi, agar kepentingan sebagian besar calon jamaah umrah dan haji dapat memenuhi panggilan Allah ke Tanah Suci Makkah Almukaramah dan Madinah Almunawarah.
“Melihat di seluruh masyarakat lapisan yang ada dari sana, kita ingin betul-betul maksimal untuk bernegosiasi. Insya Allah akan dimulai minggu depan, dan akan berangkat yang pertama tanggal 25 Januari 2021 kebetulan ada pengurus, beberapa anggota dari jamaah juga akan ada yang berangkat di tanggal itu. Di sana juga akan ada yang ibadah, sebagian juga kita akan masuk ke dalam negosiasi tersebut,” jelasnya.
Menurut Ali, dalam negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, pihaknya tidak akan sendiri tapi bersama dengan asosiasi penyelenggara umrah dan haji lainnya.
“Kita tidak bisa sendiri. Kalau hanya GAPHURA yang berangkat, itu tidak punya kekuatan. Intinya kita punya forum negosiasi yang cukup kuat, artinya kita berbicara secara eksternal dan harus bersatu asosiasi. Karena ini kepentingannya bukan cuma untuk asosiasi, tapi kepentingan untuk masyarakat luas khususnya jamah umrah dan haji,” ungkap Ali Muhamad.
Ditegaskannya, keinginan negosiasi batas umur untuk menunaikan ibadah umrah dan haji juga sudah disampaikan pada pemerintah Indonesia.
“Allhamdullah sudah disampaikan. Dan Kementerian Agama juga sama, mereka berharap umur yang diberlakukan lebih dari itu, karena sulit juga Kementerian Agama dengan kondisi sekarang ini,” jeasnya.
Ditambahkan Ali Muhamad, Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan itu tentunya ada alasan. Alasannya protokol Covid yang dianggap sama mereka usia di atas 50 tahun itu akan rentan.
“Namun tidak juga, menurut kami justru dari indonesia sendiri akan berangkat rata-ratanya di atas 50 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pimpinan travel umrah dan haji, Aan Andriyatin mengatakan, Covid-19 ditambah syarat umur 18 hingga 50 tahun yang dapat menunaikan ibadah umrah dan haji, akan memperparah kondisi travel umrah dan haji yang ada di seluruh dunia.
“Jadi dalam menghadapi kondisi grown zero ini, di mana kita merangkak bersama dari nol karena kesulitan-kesulitan untuk menjaring jamaah dari 18 sampi 50. Budaya di Indonesia itu untuk ibadah umrah biasanya satu keluarga, satu keluarga itu misalnya ayahnya usia 52, ibunya 45 dan anaknya 10 dan 15 tahun. Pasti batal 5 orang tersebut untuk menunaikan ibadah umrah, dan kondisi ini sangat memperburuk kondisi Travel umrah haji,” ujarnya.
Ia berharap semua asosiasi umrah dan haji bersama PPIH dan PIHK bersatu dalam menghadapi kondisi ini
“Kita harus bersatu-padu saling membantu agar dapat keluar dari kondisi ini, karena sudah banyak karyawan travel biro umrah yang merumahkan bahkan mem-PHK karyawannya, dan kita tidak ingin ini terus terjadi,” pungkasnya.