Hindari PPIU Nakal, Ditjen PHU Ingatkan Masyarakat Pentingnya 5 Pasti Umrah

Palembang (PHU) —- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Giat ini dilakukan dengan memberikan edukasi “5 Pasti Umrah” di ruang publik secara langsung.

“Giat ini kami lakukan mengingat masih banyak orang tergiur harga murah untuk berangkat umrah namun ternyata PPIU-nya tidak berizin Kemenag,” kata Koordinator Bagian Perencanaan dan Humas Ditjen PHU, Alam Agoga Hasibuan, saat ditemui di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (14/8/2023).

Akibatnya, sambung Alam, jemaah terancam gagal berangkat atau tidak mendapatkan layanan ibadah umrah yang jelas selama berada di Arab Saudi.

“Baru-baru ini saja, Kemenag telah mengeluarkan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang pembekuan perizinan dan penghentian sementara 4 PPIU yang telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah umrah. Atas dasar inilah, kami langsung terjun ke lapangan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat akan pentingnya 5 Pasti Umrah ini,” pungkas Alam.

Adapun Gerakan “5 Pasti Umrah” ini meliputi:
1. PASTIKAN Travel Umrah Berizin Kemenag;
2. PASTIKAN Tiket Pesawat dan Jadwal Penerbangan;
3. PASTIKAN Harga dan Paket Layanannya;
4. PASTIKAN Akomodasi (Hotel) selama berada di Arab Saudi; dan
5. PASTIKAN Visanya.

Sub Koordinator Informasi dan Humas Ditjen PHU Tree Agung Nugroho mengatakan Kemenag terus menggencarkan Gerakan 5 Pasti Umrah ini sebagai bentuk negara hadir dalam melindungi warga negara Indonesia khususnya jemaah umrah yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

“Gerakan ini merupakan bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan warganya dalam beribadah umrah,” imbuh Agung.

 

Bagikan :