Telah menjadi kebiasaan orang yang pergi haji dan umrah membawa oleh-oleh ke tanah air. Ternyata kebiasaan ini adalah hal yang dianjurkan oleh para ulama, karena hal ini dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam serta permusuhan.
Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan,
تستحب الهدية, لما فيها من بطييب القلوب و إزالة الشحناء
“Dianjurkan untuk memberikan hadiah (oleh-oleh haji), karena dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam dan permusuhan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 30, Syaikh Al-Qahthani]
Baca Juga: Bolehkah Naik Haji dalam Keadaan Berutang?
Secara umum kita dianjurkan untuk saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺗَﻬَﺎﺩُﻭْﺍ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮْﺍ
“Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Al-Adabul Mufrad no.594)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها
“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”
Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani membawakan sebuah syair Arab mengungkapkan tentang hadiah:
هدايـا النـاس بعضهم لبعض تولـد فـي قلوبهم الوصال
“Saling memberikan hadiah di antara manusia satu sama lainnya akan menimbulkan hubungan (hangat) dalam hati mereka.”
Sumber: muslim.or.id