KODE ETIK ANGGOTA
GABUNGAN PERUSAHAAN HAJI DAN UMRAH NUSANTARA
(GAPHURA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Kode Etik
1. Yang dimaksud dengan Kode Etik Organisasi adalah sikap dasar serta pedoman dalam menjalankan kegiatan berusaha dan kegiatan berorganisasi.
2. Kode Etik Organisasi menjadi Peraturan Tata Krama yang wajib ditaati, dilaksanakan dan mengikat semua Anggota.
3. Kode Etik Organisasi meliputi hubungan antara Anggota dengan Anggota lainnya, Anggota dengan Pemerintah, Anggota dengan mitra usaha dan Anggota dengan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah.
Pasal 2
Landasan
Kode Etik Organisasi berlandaskan pada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW untuk mewujudkan prilaku yang akhlakul karimah.
Pasal 3
Tujuan
1. Melindungi kepentingan bersama dari perbuatan dan tingkah laku negatif oleh satu Anggota yang dapat menimbulkan kerugian pada Anggota lainnya.
2. Melindungi kepentingan mitra kerja, karyawan dan masyarakat pengguna jasa dari kerugian moril dan materil yang ditimbulkan oleh Anggota.
3. Melindungi dan menjaga integritas, nama baik organisasi serta profesionalitas usaha penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah.
4. Mengarahkan agar seluruh Anggota dalam menjalankan kegiatan usahanya mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Saudi Arabia yang terkait dengan Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah.
5. Mengarahkan agar para Anggota dalam menjalankan kegiatan usahanya, tetap menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan dan tawaddu demi kemaslahatan ummat.
BAB II
PERATURAN TATA KRAMA.
Pasal 4
Hubungan Antar Sesama Anggota
1. Saling menghormati serta memelihara kebersamaan atas dasar kejujuran dan kepercayaan dalam rangka melindungi dan meningkatkan usaha penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah.
2. Menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan Islami serta menjauhi sikap negatif antara lain saling merugikan, saling memfitnah dan saling menjatuhkan.
3. Menghormati hubungan kerja antara Anggota dengan karyawannya dan tidak melakukan pembajakan karyawan sesama Anggota.
4. Menghargai pendapat Anggota lain dalam berorganisasi dan memberikan kesempatan yang layak bagi setiap Anggota untuk menyampaikan pendapatnya serta menghormati dan menaati keputusan Organisasi meskipun bertentangan dengan pendapatnya sendiri.
5. Menghormati hak Anggota lainnya terhadap calon jamaah, dengan cara tidak melakukan perbuatan negatif yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi calon jamaah dimaksud membatalkan pendaftarannya dan pindah ke perusahaan Anggota lainnya.
Pasal 5
Hubungan Dengan Pemerintah
1. Menjalankan dengan baik ketentuan-ketentuan Pemerintah yang menyangkut Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah.
2. Menghindarkan prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dengan petugas pemerintah.
3. Menghormati dan membela Keputusan-keputusan Organisasi di dalam melakukan hubungan kerja dengan pemerintah.
Pasal 6
Hubungan Dengan Mitra Usaha
1. Menjalankan hubungan kerja yang baik sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama baik secara tertulis maupun tidak.
2. Menyelesaikan masalah keuangan dengan mitra kerjanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
3. Mengikutkan Organisasi dalam setiap kerja sama yang dilakukan untuk kepentingan pembelaan apabila terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan sendiri.
Pasal 7
Hubungan dengan Masyarakat.
1. Memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang pelayanan Perjalanan Haji Khusus dan Umrah yang ditawarkan kepada masyarakat.
2. Membuat perjanjian tertulis tentang pelayanan Perjalanan Haji Khusus dengan calon jamaah yang berisi hak dan kewajiban jamaah serta hak dan kewajiban Anggota terhadap jamaah.
3. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengguna jasa selama berada dalam periode pelayanan baik di tanah suci maupun di negara lain yang terkait paket perjalanan terkecuali dalam keadaan Force Majeur.
4. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan tempat usaha, menghormati adat istiadat setempat dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela yang merugikan nama baik Organisasi.
Pasal 8
Hubungan dengan Keorganisasian.
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta Peraturan Organisasi.
2. Melaksanakan kewajiban keuangan Organisasi.
3. Menghormati dan melaksanakan keputusan-keputusan Organisasi.
4. Aktif mengikuti kegiatan Organisasi.
5. Santun dalam pergaulan Organisasi.
Pasal 9
Hubungan dengan Karyawan.
1. Menaati perundang-undangan yang terkait dengan aturan ketenagakerjaan dan hubungan perburuhan.
2. Menghormati hak para karyawan seperti gaji, segala tunjangan yang harus didapatkan, hak cuti, hak libur dan hak membela diri dari karyawan apabila diduga melakukan pelanggaran.
3. Melaksanakan kewajiban perusahaan kepada karyawan tepat waktu sesuai perjanjian yang disepakati bersama.
BAB III
PELAKSANAAN DAN SANKSI.
Pasal 10
Pelaksanaan
1. Pengawasan dan Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Pengawas secara aktif.
2. Dewan Pengawas dapat memeriksa dan mengambil keputusan dalam hal diduga terjadi pelanggaran.
3. Dugaan pelanggaran baru dapat diputuskan sebagai pelanggran apabila didukung data-data dan bukti yang akurat.
4. Penentuan jenis dan sifat pelanggaran Anggota ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengawas dalam setiap kasus pelanggaran, sesuai dengan ketentuan proses beracara.
5. Keputusan Dewan Pengawas mengenai sanksi organisasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung dan mandiri oleh Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Dewan Pengurus.
Pasal 11
Sanksi
1. Teguran Ringan, berupa teguran tertulis yang disampaikan kepada Anggota atas pelanggaran ringan yang dianggap tidak perlu melalui proses pemeriksaan.
2. Peringatan, berupa teguran tertulis yang diberikan kepada Anggota yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan langsung. Peringatan dapat diberikan sebanyak 3 kali apabila pelanggaran yang sama tetap dilakukan. Apabila masih dilakukan juga maka diberikan sanksi yang lebih berat.
3. Pembekuan keanggotaan sementara, hukuman yang dijatuhkan kepada Anggota yang melanggar kode etik dan diputuskan melalui Persidangan Kode Etik dimana Anggota yang bersangkutan diberi kesempatan pembelaan diri yang layak.
4. Pemecatan keanggotaan diberikan kepada Anggota yang melecehkan sanksi-sanksi yang dijatuhkan.
5. Pimpinan Organisasi yang terkena sanksi akan dibebastugaskan dari kedudukannya sebagai pimpinan.
BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Pelanggaran Ringan
1. Pelanggaran Anggota yang diancam sanksi Teguran Ringan dan Peringatan dapat diambil melalui Rapat Dewan Pengawas berdasarkan laporan tertulis.
2. Apabila Anggota menolak, maka Anggota yang bersangkutan dapat mengusulkan untuk diselesaikan melalui Persidangan Dewan Pengawas.
3. Apabila ternyata penolakan Anggota dianggap benar oleh Persidangan Dewan Pengawas, maka teguran ringan dan atau peringatan tertulis harus dicabut secara tertulis. Dewan Pengawas berkewajiban menjelaskan secara tertulis alasan-alasan pencabutan tersebut serta meminta kepada fihak pelapor untuk menyampaikan pernyataan permohonan maaf kepada terlapor melalui Dewan Pengawas. Surat pernyataan pencabutan dari Dewan Pengawas dan surat pernyataan dari pelapor, harus diserahkan kepada Dewan Pengurus untuk kemudian disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan.
Pasal 13
Pelanggaran Berat
1. Pelanggaran Anggota yang diancam dengan pembekuan keanggotan sementara dan atau pencabutan keanggotaan harus diambil melalui Persidangan Dewan Pengawas, berdasarkan surat laporan yang diterima lengkap disertai bukti-bukti pelanggaran yang dituduhkan.
2. Untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap Anggota yang dilaporkan melakukan pelanggaran, maka:
a. Paling lambat 15 hari kerja terhitung diterimanya surat pengaduan, Dewan Pengawas harus membentuk Tim persidangan dan menetukan tanggal persidangan.
b. Tim persidangan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang dengan komposisi seorang ketua tim, seorang penulis dan lainnya anggota. Anggota Tim diambil dari anggota Dewan Pengawas.
c. Keputusan Tim persidangan harus sudah dikeluarkan paling lambat 30 hari kerja sejak penunjukan. Keputusan Tim disampaikan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus melalui Ketua Dewan Pengawas.
3. Dewan Pengawas harus menunjuk sebanyak-banyaknya 2 orang dari Anggota Dewan Pengawas lainnya ataupun dari Anggota Dewan Pimpinan untuk bertindak sebagai penuntut dalam persidangan pelanggran.
4. Dewan Pengawas harus meminta kepada Ketua Umum Dewan Pengurus untuk menyediakan sebanyak-banyaknya 2 orang yang akan ditunjuk sebagai Pembela. Ketua Umum Wajib menyediakan pembela sesuai permintaan Dewan Pengawas.
5. Saksi-saksi yang memberatkan dan atau meringankan dapat dihadirkan dalam persidangan.
6. Keputusan Persidangan Dewan Pengawas bersifat final dan mengikat organisasi dan segenap Anggota.
7. Dewan Pengawas menghargai dan tidak menutup kemungkinan apabila Anggota yang terkena sanksi melakukan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB. V
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
1. Kode Etik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Ditetapkan dan disahkan dalam …………………….. yang dilaksanakan di ………., pada hari ………… , ………………. yang bertepatan dengan …………………
……., ……………………
…………………………….
GABUNGAN PERUSAHAAN HAJI DAN UMRAH NUSANTARA
(GAPHURA)
——————– ———————–
Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang