Aturan tersebut digaungkan ketika musim umrah mulai meningkat di Arab Saudi.
Otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan aturan berpakaian bagi para Muslimah saat melakukan haji, umrah, dan ibadah lainnya di Masjidil Haram, Makkah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, jamaah perempuan berhak mengenakan pakaian yang mereka sukai selama ibadah, asalkan mereka mematuhi aturan tertentu.
“Pakaian tersebut harus longgar, tidak ada hiasan, dan menutupi tubuh wanita,” demikian unggahan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dilansir Gulf News.
Aturan tersebut digaungkan ketika musim umrah mulai meningkat di Arab Saudi. Arab Saudi mengharapkan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah di Masjidil Haram di Makkah selama musim umrah saat ini. Seperti diketahui, musim umrah telah dimulai hampir dua bulan lalu di mana Indonesia menjadi salah satu penyumbang jamaah umrah terbesar ke Arab Saudi. Umrah dimulai setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta umat Islam untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Umat Islam yang tidak mampu secara fisik atau finansial pergi menunaikan ibadah haji ramai-ramai melakukan umrah. Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri yang hendak datang ke negara tersebut untuk umrah.
Pihak kerajaan juga menyatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah. Meski demikian, jamaah terutama para Muslimah dituntut untuk mengikuti aturan berpakaian yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Aturan berpakaian bagi para Muslimah yang hendak umrah sebelumnya sudah ditetapkan oleh sejumlah ulama. Salah satu diantaranya berasal dari Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta yang mengeluarkan aturan pakaian umrah lewat laman resmi lembaga tersebut. Dalam fatwa itu, disebutkan bahwa seorang wanita yang menunaikan ibadah rumoh menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, mulai rambut kepalanya hingga kaki.
Dalam berpakaian umrah, wanita hanya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya. Saat umrah, kaum Muslimah juga dilarang berkerumun dengan laki-laki. Pakaian yang digunakan kaum hawa harus longgar dan tidak memperlihatkan lekukan bentuk tubuh atau menarik perhatian. Adapun warna pakaian umrah bagi wanita, dianjurkan berwarna putih.
Dar Al Ifta Mesir juga menyatakan, seorang wanita yang umrah tidak wajib mengenakan warna tertentu pada pakaiannya, baik itu warna putih maupun hitam. Namun, dianjurkan untuk mengenakan pakaian warna putih. Wanita yang umrah juga tidak wajib mengenakan model pakaian tertentu seperti halnya ketentuan pakaian ihram untuk laki-laki.
Namun, pakaian ihram untuk wanita wajib menutupi seluru tubuhnya dari kepala sampai kaki dan tidak mencolok atau menarik perhatian. Wanita saat ihram juga dilarang memakai niqab dan sarung tangan.
Sebagaimana riwayat Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW melarang wanita yang sedang ihram mengenakan sarung tangan dan niqab. Begitu pun dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, yang termaktub dalam Shahih Bukhari, seperti berikut ini: “Jangan memakai niqab (saat) ihram dan jangan memakai sarung tangan.”
Kondisi ihram
Selain berpakaian, hal yang harus diperhatikan para Muslimah yang hendak umrah adalah kondisi ihram yang diatur sangat rinci dalam Islam. Meski ritualnya berbeda antara laki-laki dan perempuan, tujuannya sama, yaitu tidak menarik perhatian. Mengenakan pakaian ihram mengingatkan peziarah akan kerendahan hatinya di hadapan Allah SWT.
Saat melaksanakan umrah, jamaah harus meninggalkan segala kesenangan duniawi dan berserah diri kepada Allah. Ini adalah langkah awal dalam perjalanan menyucikan diri dari dosa-dosa yang dilakukan pada masa lalu. Sebelum memasuki perbatasan kedua Makkah, jamaah harus masuk dalam keadaan ihram. Hal ini dilakukan dengan memadukan niat dan talbiyah. Adapun niat artinya ialah niat suci untuk beribadah kepada Allah, sedangkan Talbiyah adalah doa yang diulang-ulang untuk memuji Tuhan. Ini tidak dilakukan tanpa ihram.
Setiap perempuan harus menyadari bahwa dirinya diciptakan sebagai makhluk Allah yang menarik, menarik di hadapan laki-laki dari sisi syahwat, juga menarik bagi perempuan lain dalam hal yang lainnya. Pembimbing Umroh dan Haji Taqwa Tours Magelang Rafiq Jauhary menyebut Rasulullah mengingatkan,
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR at-Tirmidzi).
Karena itu, perempuan hendaknya memperhatikan penampilannya. Mereka hendaknya memahami bahwa sangat rawan setan muncul dan memanfaatkannya untuk tujuan kemaksiatan. Di antara hal yang perlu diperhatikan perempuan adalah mengurangi kegiatan keluar rumah kecuali untuk suatu hal yang penting. Apabila ada kegiatan yang penting sehingga mengharuskannya keluar dari rumah, akan lebih baik jika ada mahram yang mendampingi atau perempuan lain yang dapat dijadikan sebagai teman dengan demikian mereka dapat saling memperhatikan.
Jika akan keluar rumah, termasuk dalam perjalanan umrah hendaknya tidak mencontoh kebiasaan buruk masyarakat jahiliah yang gemar melakukan tabarruj. Allah berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS al-Ahzab: 33).
Adapun yang dimaksud dengan tabarruj adalah memakai pakaian yang tidak menutup auratnya secara sempurna, baik dengan membuka anggota tubuh tertentu, memakai pakaian yang tipis sehingga menerawang jika terkena sinar matahari, atau memakai pakaian yang sempit sehingga membentuk anggota tubuhnya.
Tabarruj juga dapat berupa berhias diri sehingga menarik perhatian apalagi sampai memancing syahwat. Sebagai contoh, dia berdandan atau menghias diri dengan makeup sehingga membuat dirinya tampak lebih cantik, lebih harum, lebih menarik; atau juga memakai perhiasan.
Pada dasarnya pakaian perempuan muslimah pada saat ihram ataupun di luar ihram relatif sama, sangat mirip. Perbedaan hanya terletak pada beberapa hal. Jika di luar ihram seorang perempuan memakai parfum di luar rumah sehingga dapat dicium oleh laki-laki selain suaminya, perbuatan dosa ini tidak berdampak pada denda tertentu. Jika wewangian dipakai saat ihram, selain berdosa, dia juga dibebani denda dengan menyembelih seekor kambing sebagai dam. Selain itu, jika di luar ihram perempuan yang hendak menjaga dirinya dari fitnah dapat mengenakan cadar. Namun, pada saat umrah justru wajah dan telapak tangan harus dalam keadaan terbuka.
sumber:Bisnis.com & Republika.id