Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengaku menerima informasi bahwa Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi hanya 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diperkenankan mengirim jemaah haji pada tahun 1445 H/2024 M.
“Tantangan kedepan bagi Bapak/Ibu di PIHK tampaknya tidak mudah karena informasi yang kami dapatkan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan haji tahun depan, bahwa meski kuota untuk haji khusus tetap 8 persen, kemungkinan kebijakan haji khusus di Tanah Suci hanya akan diperkenankan 40 penyelenggara,” ungkap Hilman, seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Kamis (7/9/2023).
Itu artinya, kata Hilman, PIHK di Indonesia harus siap melakukan konsorsium. Hilman menyebut, jumlah jemaahnya per PIHK minimal 2.000 dan maksimal 3.000 jemaah..
“Dari sini kita sudah harus mempersiapkan apa yang harus kita lakukan jika ini benar terjadi. Ini penting untuk didiskusikan bagaimana ekosistem penyelengga haji khusus kedepan dengan aturan-aturan Saudi yang mulai berubah,” ucap Hilman.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga berharap agar para stakeholder haji khusus dapat mulai mengkaji mekanisme dan pola kerja keberangkatan Jemaah Haji Khusus, baik yang menggunakan kuota nasional maupun visa haji mujamalah.
“Diharapkan para pimpinan asosiasi dan anggota PIHK-nya dapat mulai mengkaji lagi bersama Pak Direktur, mekanisme dan pola kerja serta business process dari keberangkatan Jemaah Haji Indonesia yang kuota haji khusus dan non kuota haji dengan visa haji mujamalah. Ini penting agar kita bisa memitigasi jemaah kita untuk mendapatkan layanan terbaik dan aman dan mereka tetap terlindungi,” pungkas Hilman.