Jakarta (PHU) — Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ahmad Abdullah sampaikan usia minimal pendaftar haji adalah 12 tahun.
“Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019, pemerintah mengatur batas usia minimal pendaftar haji di Indonesia yaitu 12 tahun,” jelasnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemanfaatan Dana Abadi Haji Sebagai Salah Satu Instrumen Dalam Peningkatan Tabungan Haji Muda Perbankan Syariah melalui Edukasi dan Literasi Keuangan” di Jakarta pada Senin (28/08/2023).
Menurut Abdullah, salah satu alasan pembatasan usia saat mendaftar haji adalah untuk mengurangi masa tunggu yang hingga saat ini masih berkisar antara 11 hingga 47 tahun.
“Lama antrean keberangkatan haji di Indonesia sangat panjang dengan daerah terlama yaitu Kab. Bantaeng yang waiting list-nya sampai 47 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Abdullah juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji sejak tahun 2017 sudah dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Perlu diketahui juga bahwasanya pengelolaan dana haji saat ini sudah bukan di Kementerian Agama melainkan sudah dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). BPKH mengelola dana haji dengan investasi yang diatur oleh Undang-Undang,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah terus mengkaji penggunaan nilai manfaat yang digunakan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pasalnya, pemerintah berpandangan bahwa Nilai Manfaat dana Jemaah Haji harus dijaga karena tidak hanya menjadi hak jemaah yang akan berangkat, tapi juga hak bagi lebih dari lima juta Jemaah Haji yang masih mengantre.
“Pemerintah masih mengkaji mekanisme rasionalisasi BPIH, tentunya hal ini bertumpu pada kemudahan Jemaah Haji dalam hal pembiayaan,” tutup Abdullah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah. Turut hadir Kepala Group Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK Muhammad Ismail Riyadi serta Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi lainnya Dalam Negeri BPKH.