Yogyakarta (PHU)—Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag) Hasanuddin Ali mengungkapkan perlu adanya riset analisis pendahuluan sebagai basis pelayanan kepada jemaah haji sebelum masa keberangkatan ke Tanah Suci. Riset tersebut nantinya bisa menjadi landasan dalam menentukan survei kepuasan layanan jemaah haji di Tanah Suci. Ini yang akan menentukan indeks kepuasan layanan jemaah haji tahun 1444H/2023M.
“Perlu dilakukan riset khusus terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan keputusan ini berbasis riset terhadap jemaah haji, nanti BPS juga bisa membantu dengan pendekatan yang baik sehingga harapan tahun ini dapat dilihat ini sebagai gambarannya,” kata Hasan Ali sapaan akrabnya saat menjadi pembicara dalam Analisis Survei Kepuasan Jemaah Haji 1444H/2023M di Yogyakarta. Senin (28/8/2023).
Pelaksanaan riset ini, kata Hasan tidak jauh berbeda dengan riset yang dilakukan pada layanan korporasi (perusahaan) yang menggunakan dua indikator terkait evaluasi pelayanan antara lain kepuasan konsumen (customer satisfaction) dan pengukuran standar service pelayanan.
“Langkah breaktrough saya terinspirasi dari survei dari pelayanan korporasi. Survei ini menggunakan dua indikator terkait evaluasi pelayanan, pertama customer satisfaction dan yang kedua pengukuran standar service pelayanan,” jelasnya.
Ia menjelaskan hasil Indeks Kepuasan Jemaah Haji ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan haji Tahun 1444H/2023M dan pencapaianya bisa tercermin dari hasil indeks kepuasan yang diukur oleh BPS.
“Mudah-mudahan segala pencapaian bisa tercermin dari hasil yang diukur teman-teman BPS,” kata Hasan Ali.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dapat memberikan kisi-kisinya sebelum merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1444H/2023M ini.
“Kita berharap diakhir-akhir bulan ini sudah kelihatan hilalnya dan sudah bisa diintip menurut pandangan para jemaah,” harap Subhan.
Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei BPS Sarpono mengatakan bahwa tujuan survei ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan dan harapan jemaah haji terhadap mutu pelayanan yang diberikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)