Tentang Kami

GAPHURA adalah organisasi pengusaha PIHK, PPIU dan BPW yang pemilik dan pengurusnya adalah muslim, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab secara khusus menangani pelayanan kepada konsumen, hubungan industrial, dan kegiatan ekonomi dengan sesama anggota Lambang Organisasi berupa gambar yang menampilkan nuansa kiblat dengan empat pintu serta dibawahnya terdapat tulisan GAPHURA yang yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen HAKI Makna dan filosofi lambang organisasi adalah gambar dasar berbentuk kotak merupakan simbol kiblat atau tujuan utama, empat pintu menggambarkan empat gerbang yang meliputi : 1. Gerbang perjalanan menuju Haji
2. Gerbang perjalanan menuju Umrah, 3. Gerbang perjalanan Wisata Halal dan 4. Gerbang perjalanan Usaha Berkah. Ada lima huruf Hijaiyah غ ف و ر ة yang disambung menjadi kata غفورة yang berarti pengampunan. Filosofinya adalah ada empat pintu atau empat bidang usaha utama yang menuju satu tujuan yaitu pengampunan Allah SWT.
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota adalah Pemilik atau Pengurus PIHK, PPIU dan BPW.
  2. Keanggotaan Organisasi bersifat aktif
  1. Anggota memiliki hak menghadiri dan mengikuti seluruh kegiatan Organisasi.
  2. Anggota memiliki hak bicara, hak suara, hak dipilih dan hak memilih.
  3. Anggota memiliki hak mendapatkan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah dan haji serta usaha perjalanan lainnya.
  4. Anggota memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari Organisasi atas berbagai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Anggota memiliki hak untuk mendapatkan advokasi di saat menghadapi persengketaan sesuai dengan kemampuan organisasi.
  1. Mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta keputusan Organisasi
  2. Menjaga nama baik Organisasi.
  3. Membangun citra baik Organisasi
  4. Membayar uang pangkal, iuran dan kontribusi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Organisasi.
PIMPINAN DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
  1. Dewan Pimpinan Organisasi terdiri atas:
  • Dewan Pembina.
  • Dewan Penasehat.
  • Dewan Pengurus.
  1. Dewan Pimpinan Organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  2. Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  3. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi
  1. Dewan Pembina melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota dan/ atau Dewan Pengurus pada saat terjadi pelanggaran dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta keputusan Organisasi
  2. Dewan Penasehat memberikan saran, gagasan dan nasehat kepada Dewan Pengurus baik diminta atupun tidak diminta.
  3. Dewan Pengurus menjalankan roda Organisasi secarah sungguh – sungguh baik administrasi maupun operasional serta mewakili Organisasi di domestik dan internasional.