Webinar Seri 3 – Penting bagi kita yang memiliki jamaah haji khusus

PIHK “memiliki” sumber dana tidak kurang $ 400.000.000 (Empat Ratus Juta Dolar Amerika) di BPKH yang ditempatkan di Bank Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BPS BPIH Khusus) dengan hasil penempatan tidak lebih 1% pertahun.
Mungkinkan jika Indonesia memiliki GDS Umrah sendiri yang terkoneksi langsung dengan “Maqam” nya Saudi Arabia ? Sehingga bisa melindungi eksistensi PIHK/PPIU sekaligus menjadi “unicorn” dari sektor haji, umrah dan wisata halal Indonesia ?

Pemerintah dalam hal ini Kemenag di GWS#1 dan Kemenparekraf di GWS$2 sudah bertekad menyiapkan regulasi bercirikan *Inovasi, Adaptasi dan Kolaborasi* dalam mempersiapkan PIHK/PPIU di era kenormalan baru pasca pandemi.

Bisakah BPKH dan Bank Syariah menguatkannya dari sisi infrastruktur keuangan agar nilai manfaat dana haji khusus bisa lebih besar diterima jamaah haji khusus dan sekaligus menopang kebangkitan PIHK/PPIU ?

Gabung dslam GAPHURA WEBINAR SERIES ke 3 (GWS3) dengan mendaftatkan diri di . *Terbuka Untuk Umum dan Gratis*.
Sangat penting bagi semua PIHK/PPIU, KBIHU, BPW, BPS BPIH, Akademika Manajemen Umrah dan Haji, terakhir dsn terpenting *Jamaah Haji Khusus* sebagai pemilik hakiki setoran awal haji khusus.

Bagikan :