Ada rencana mendirikan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, siapkan syarat-syaratnya

Bekasi (PHU) — Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibdah haji dan umrah diberikan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat mengatakan, jika ingin mendirikan KBIHU ada beberapa persyaratan yang arus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2024, adapun persyaratan yang dipenuhi , yaitu

  1. Memiliki legalitas pembentukan KBIHU.
  2. KBIHU harus memiliki kantor dan tempat bimbingan.
  3. Memiliki pembimbing ibadah yang tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal satu orang
  4. KBIHU memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim.
  5. KBIHU mempunyai silabus manasik Ibadah Haji dan umrah,

Acara tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari Kanwil-kanwil Kemenag, FKKVIHU dan KBIHU.

Bagikan :