ANGGARAN DASAR
GABUNGAN PERUSAHAAN HAJI DAN UMRAH NUSANTARA
(GAPHURA)
MUKADIMAH
Fakta dengan semakin berkembangnya populasi muslim di dunia yang tidak lepas juga dari semakin pesatnya jumlah muslim di Indonesia, berbanding lurus dengan pemenuhan kebutuhan kaum muslim tersebut. Satu kebutuhan yang sangat sakral adalah bagaimana pelaksanaan perjalanan ibadah haji dan umrah dapat difasilitasi dengan sentuhan manajemen perjalanan yang profesional dan handal. Tidak kalah penting adalah animo terhadap wisata halal yang semakin meningkat tajam seakan menjadi kebutuhan setiap keluarga dalam meningkatkan hubungan yang harmonis. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa industri pariwisata muslim akan menjadi salah satu penopang kekuatan ekonomi umat baik domestik maupun internasional.
Dalam rangka meraih peluang besar tersebut, menjadi sebuah keniscayaan bahwa segenap Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah dan Biro Perjalanan Wisata dituntut untuk bersatu dalam satu wadah perkumpulan yang bersifat moderen dan dinamis, agar menjadi bagian dari kekuatan ekonomi umat di masa mendatang. Dengan persatuan ini pula diharapkan dapat menjawab tantangan bisnis di era digital sehingga tercipta suatu ekonomi yang berkeadilan berlandaskan pada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Disamping itu juga diperlukan satu kebersamaan didalam menghadapi tantangan didalam hubungan industrial.
Dan dengan rahmat Allah SWT, kemudian ditetapkanlah Anggaran Dasar GAPHURA sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. GAPHURA adalah organisasi pengusaha PIHK, PPIU dan BPW yang pemilik dan pengurusnya adalah muslim, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab secara khusus menangani pelayanan kepada konsumen, hubungan industrial, dan kegiatan ekonomi dengan sesama anggota.
2. Pemerintah adalah Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian lainnya yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan umrah haji dan wisata halal.
3. Organisasi adalah organisasi yang didirikan dengan Anggaran Dasar ini.
4. PIHK adalah Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapat izin dari Pemerintah sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
5. PPIU adalah Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang telah mendapat izin dari Pemerintah
sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah.
6. BPW adalah perusahaan yang telah mendapat izin sebagai penyelenggara perjalanan wisata dari Pemerintah Indonesia yang pemilik dan pengurusnya adalah muslim.
7. Anggota adalah PIHK, PPIU dan BPW yang pemilik dan pengurusnya adalah muslim yang telah memperoleh keanggotaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara disingkat GAPHURA
Pasal 3
Bentuk dan Sifat
GAPHURA adalah himpunan yang beranggotakan penyelenggara PIHK, PPIU dan BPW yang bersifat mandiri, dan bertanggung jawab secara khusus menangani pelayanan kepada konsumen, memelihara hubungan industrial, pembinaan anggota dan kegiatan ekonomi di antara sesama anggota dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif serta kompetitif.
Pasal 4
Waktu
Nama Organisasi ini diusulkan dan disetujui dalam Rapat Anggota di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 yang dituangkan dalam Akta Notaris ……. dengan No tanggal…. Bulan ….. tahun ….. dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan No. ….. tanggal ….. bulan … tahun …., untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 5
Tempat dan Kedudukan
1. Kantor Organisasi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia
2. Dalam hal dianggap perlu maka dapat dibentuk kantor perwakilan di wilayah luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Terwujudnya Gaphura sebagi organisasi asosiasi perusahaan penyelenggara perjalanan umrah dan haji yang amanah, profesional berstandar internasional, solid dan bermanfaat bagi anggota.
Pasal 7
Misi
1. Mengembangkan ekosistem Organisasi yang moderen dan profesional;
2. Membangun budaya Organisasi yang ruhama, ukhuwah, solid dan bersinergy mengikuti perkembangan jaman;
3. Mendorong dan membina anggota menjadi Lembaga perjalanan berstandar International sehingga menjadi PIHK PIHU yang profesional dan terpercaya oleh ummat;
4. Membangun kerjasama external dan ikut berperan aktif, yang memberi manfaat maksimum kepada angggota dengan prinsip kesetaraan dengan akhlukul karimah;
BAB IV
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN.
Pasal 8
Azas
Organisasi berazaskan Islam.
Pasal 9
Landasan
Organisasi berlandaskan :
1. Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan operasional.
Pasal 10
Tujuan
1. Terwujudnya penyelenggaraan Haji Khusus, umrah dan perjalanan wisata halal yang profesional, amanah dan bertanggung jawab demi mendapat ridho ALLAH SWT.
2. Terwujudnya iklim usaha yang kondusif.
3. Terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dengan Pemerintah dan lembaga terkait lainnya baik di dalam maupun di luar negeri dalam penafsiran, penerapan maupun penyempurnaan peraturan – peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan Anggota.
BAB V
FUNGSI
Pasal 11
Fungsi
1. Melakukan kerjasama dengan para pelaku usaha, organisasi dan instansi terkait baik domestik maupun internasional.
2. Mengoptimalkan potensi usaha Anggota untuk kepentingan sesama Anggota.
3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan bersama para Anggota.
4. Memberikan saran, bimbingan dan advokasi dalam masalah hubungan industrial, perizinan dan menyangkut persengketaan dalam usaha.
5. Menjadi sumber komunikasi dan informasi akurat bagi Anggota dengan pihak-pihak terkait baik Pemerintah maupun dengan mitra kerja dan pihak – pihak lainnya serta dengan masyarakat.
6. Memberikan pelatihan dalam mengembangkan karakter Sumber Daya Manusia yang profesional.
7. Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan diantara sesama Anggota.
8. Menjadi mediator ketika terjadi perselisihan antar Anggota
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Keanggotaan
1. Anggota adalah Pemilik atau Pengurus PIHK, PPIU dan BPW.
2. Keanggotaan Organisasi bersifat aktif.
Pasal 13
Hak Anggota
1. Anggota memiliki hak menghadiri dan mengikuti seluruh kegiatan Organisasi.
2. Anggota memiliki hak bicara, hak suara, hak dipilih dan hak memilih.
3. Anggota memiliki hak mendapatkan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah dan haji serta usaha perjalanan lainnya.
4. Anggota memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari Organisasi atas berbagai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Anggota memiliki hak untuk mendapatkan advokasi di saat menghadapi persengketaan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban :
1. Mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta keputusan Organisasi lainnya.
2. Menjaga nama baik Organisasi.
3. Membangun citra baik Organisasi
4. Membayar uang pangkal, iuran dan kontribusi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Organisasi.
BAB VII
PIMPINAN DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 15
Dewan Pimpinan Organisasi
1. Dewan Pimpinan Organisasi terdiri atas:
• Dewan Pembina.
• Dewan Pengawas.
• Dewan Pengurus.
2. Dewan Pimpinan Organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3. Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
4. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 16
Tanggung Jawab Kepengurusan
1. Dewan Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota dan/ atau Dewan Pengurus pada saat terjadi pelanggaran dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta keputusan Organisasi lainnya.
2. Dewan Pembina memberikan saran, gagasan dan nasehat kepada Dewan Pengurus baik diminta atupun tidak diminta.
3. Dewan Pengurus menjalankan roda Organisasi secarah sungguh – sungguh baik administrasi maupun operasional serta mewakili Organisasi di domestik dan internasional.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 17
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan Organisasi terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa.
b. Musyawarah Kerja.
2. Rapat Organisasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota
b. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi
c. Rapat Dewan Pengurus
d. Rapat Dewan Pengawas
3. Segala keputusan dan ketetapan dari permusyawaratan/ rapat di bawah Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan keputusan/ ketetapan tingkat permusyawaratan/ rapat di atasnya
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
1. Uang pangkal.
2. Uang iuran.
3. Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat dan diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum.
4. Pendapatan lain yang sah dan halal.
Pasal 19
Rencana Anggaran dan Belanja Organisasi
Rencana Anggaran dan Belanja Organisasi (RABO) merupakan rencana kebutuhan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan operasional Organisasi dalam satu tahun yang disusun oleh Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina.
BAB X
TATA LAKSANA ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
Untuk mengatur tata laksana dari Anggaran Dasar ini disusun dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Pasal 21
Peraturan Tata Krama
1. Untuk menjaga integritas para Anggota dalam berhubungan dengan masyarakat, maupun sesama Anggota dan Organisasi, maka disusun suatu pedoman tingkah laku yang mengikat dalam kegiatan berorganisasi dan berusaha serta melindungi kepentingan profesi serta masyarakat.
2. Pedoman tersebut disusun dalam Kode Etik Organisasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Pasal 22
Sanksi Organisasi
1. Anggota yang tidak menaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Keputusan serta ketentuan Organisasi lainnya akan dikenakan sanksi.
2. Anggota yang menjadi Pengurus apabila terkena sanksi maka kedudukannya dalam kepengurusan ikut terkait dengan sanksi yang dijatuhkan.
3. Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang dikenakan, diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Organisasi.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan apabila 2/3 (dua per tiga) atau lebih anggota menyatakan secara tertulis keinginan untuk membubarkan Organisasi.
2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan Organisasi dalam hal terjadinya pembubaran diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Ketentuan Peralihan
Segala keputusan Organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus diubah, disesuaikan dengan Anggaran Dasar ini dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam ……. yang dilaksanakan di……. , pada hari ….., …… H yang bertepatan dengan tanggal …… M.
Jakarta, ……… H / …….. M