Jakarta (PHU)—Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445H/2024M mendatang antara lain mempersiapkan pengadaan barang dan jasa layanan jemaah haji di Arab Saudi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid menilai dengan menggandeng kedua lembaga pemerintah tersebut diharapkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Arab Saudi akan lebih transparan dan akuntabel dan terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Proses penyediaan sesuai dengan regulasi dan terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang” kata Subhan saat Focus Group Discussion Finalisasi Penyusunan Pedoman Penyediaan Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi yang berlangsung di Jakarta.
Sementara itu, Kasatgas 3 Direktorat Monitoring KPK Kunto Ariawan menegaskan, Kemenag perlu mewaspadai titik-titik rawan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini antara lain ada nya intervensi-intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin dimenangkan dalam proses pengadaan.
“Adanya potensi untuk dimenangkan salah satu vendor yang nanti akan dipilih oleh Kementerian yang melaksanakan pengadaannya,” ujar Kunto.
Kedua yang perlu diwaspadai, kata Kunto adalah mengenai pemilihan pemenang. Jika penyedia tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan agar tidak dipilih jadi pemenang. “Jadi kalau ternyata tidak memenuhi syarat yang standarkan atau yang ditetapkan oleh Kemenag harusnya tidak dipilih,” tegasnya.
KPK sendiri mengapresiasi Kemenag karena telah mengimplementasikan rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama pada kurun waktu 2020 hingga 2022. Salah satunya adalah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama SEPAKAT (Sistem Elektronik Pengadaan Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi)
“Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah membangun aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama “Sepakat”. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dipantau secara transparan,” ungkapnya.
Perancang Kebijakan PBJ LKPP Muhammad Ardian Wibowo mengatakan, pengadaan barang dan jasa diluar negeri bisa disesuaikan dengan ketentuan pengadaan di negara tersebut.
“Saat melaksanakan pengadaan (barang dan jasa) diluar negeri tidak harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, tapi bisa disesuaikan dengan pengadaan disana (luar Negeri),” singkatnya.
Hadir dalam FGD tersebut, Kasubdit Akomodasi Ali Zakiyuddin, Kasubdit Transportasi Darat Sutikno serta ASN di lingkungan Ditjen PHU.