Pada musim umrah 1447 H/2025 M, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah perubahan regulasi penting terkait visa umrah yang wajib dipahami oleh calon jamaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah (travel/PPIU) di Indonesia. Dengan memahami kebijakan ini, travel dapat memastikan proses visa dan keberangkatan berjalan lancar — sekaligus memperkuat kepercayaan jamaah terhadap layanan Anda.
Timeline Perubahan Utama
- Mulai tanggal 10 Juni 2025 (14 Dzulhijjah 1446 H), penerbitan visa umrah di Saudi hanya bisa dilakukan bila akomodasi (hotel) yang dipesan telah memenuhi persyaratan resmi, termasuk mendapat izin dari otoritas Saudi.
- Pada 1 September 2025 (8 Rabiul Awal 1447 H), Saudi menetapkan bahwa proses penerbitan visa minimal memerlukan waktu 48 jam setelah approval sistem.
- Regulasi menyebut pula bahwa hotel yang dipesan harus sesuai durasi dan lokasi paket (misalnya Madinah 3 malam, Makkah 4 malam) agar visa dapat diterbitkan.
Rincian Perubahan Regulasi
- Akomodasi dan booking hotel wajib berizin & tersistem Nusuk
- Hotel yang dipesan untuk jamaah umrah harus sudah memiliki izin/tasreh dari otoritas seperti Difa’ Madani (Pertahanan Sipil Saudi) dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
- Pemesanan hotel harus sesuai durasi yang tercantum paket, dan harus di-upload atau diverifikasi melalui sistem digital resmi seperti Nusuk (platform Saudi untuk umrah) agar visa bisa diterbitkan.
- Proses penerbitan visa lebih ketat dan terhubung ke sistem digital
- Travel atau PPIU harus memastikan semua dokumen jamaah, reservasi hotel, tiket, dan akomodasi sudah memenuhi syarat sebelum mengajukan visa. Karena jika belum, visa bisa ditolak atau tertunda.
- Waktu minimum penerbitan visa ditetapkan 48 jam sejak approval sistem untuk musim umrah ini.
- Peningkatan standar layanan dan integritas industri umrah
- Tujuan utama regulasi ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan dan kepatuhan layanan umrah—menekan praktik penginapan ilegal atau tidak sesuai standar.
- Hal ini juga sejalan dengan visi Saudi Vision 2030 yang mendorong modernisasi layanan ziarah ke Tanah Suci.
Dampak bagi Penyelenggara (Travel / PPIU) di Indonesia
- Penyelenggara harus lebih selektif memilih hotel dan akomodasi: hanya yang berizin resmi dan tercatat dalam sistem Nusuk atau platform resmi.
- Travel harus meningkatkan verifikasi dan dokumentasi internal: memastikan bukti booking hotel, kontrak kerjasama, durasi tinggal sesuai paket, dan data jamaah sudah lengkap sebelum pengajuan visa.
- Dengan waktu penerbitan visa minimum 48 jam, travel perlu merencanakan jadwal keberangkatan lebih matang, agar tidak ada jamaah yang keberangkatannya tertunda karena masalah visa.
- Komunikasi ke jamaah harus lebih terbuka dan edukatif: menginformasikan bahwa proses tidak lagi sederhana, dan jamaah harus mematuhi persyaratan agar keberangkatan aman, tepat waktu dan legal.
- Bagi travel yang belum atau kurang mematuhi regulasi, ada risiko penolakan visa, reputasi buruk, hingga kerugian operasional.
Rekomendasi Praktis untuk Travel dan Jamaah
- Pastikan travel Anda terdaftar dan berizin resmi (PPIU) serta bekerja sama dengan penyedia hotel yang sudah teregistrasi resmi di Saudi.
- Buat checklist internal bagi jamaah: paspor minimal berlaku 6 bulan, vaksinasi meningitis/polio sudah lengkap, dan bukti reservasi hotel sudah diverifikasi.
- Buat kontrak akomodasi dengan hotel yang sesuai paket (misalnya 3 malam Madinah, 4 malam Makkah) dan pastikan kontrak tersebut dapat di-upload ke sistem Nusuk bila diperlukan.
- Komunikasikan dengan jamaah bahwa proses visa bisa memakan waktu minimum 48 jam setelah semua syarat terpenuhi—agar jamaah tidak melakukan pembelian tiket pesawat atau keberangkatan sebelum visa diterima.
- Pantau terus pengumuman resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan asosiasi resmi Indonesia seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) agar selalu update terhadap perubahan regulasi.
Kesimpulan
Perubahan kebijakan visa umrah dari Arab Saudi tahun 2025 menunjukkan bahwa periode ibadah umrah semakin tertib, legal, dan berbasis sistem digital. Bagi penyelenggara seperti GAPHURA dan anggota-anggotanya, hal ini adalah tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas layanan, membangun kepercayaan jamaah, dan menguatkan reputasi. Dengan pemahaman, persiapan, dan operasi yang tepat, keberangkatan jamaah akan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi baru—sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan penuh keberkahan.