Tangani Masalah Umrah, Kemenag Usulkan Diklat PPNS

Bogor (PHU)–Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mutlak dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus. Sesuai amar UU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut disyahkan.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun 2020 telah melakukan beberapa kali Focus Group Discussion untuk pembentukan PPNS. Namun karena pandemi COVID-19 upaya pembentukan PPNS tertunda. Tahun 2023 upaya tersebut dilanjutkan dengan FGD Pra Diklat PPNS yang dilaksanakan pada hari Senin (14/8/2023).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, berkomitmen akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada tahun 2024. “Kami akan usulkan Diklat PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji khusus pada awal tahun 2024. Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya,” kata Hilman Latief saat kegiatan FGD di hotel Sahira Bogor, Senin (14/2023).

“Saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 512 penyelenggara dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara. Sementara jumlah jemaah umrah pada tahun 1444H lebih dari 1.400.000 orang tentu memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menegaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan upaya penegakan hukum permasalah umrah. Dia menuturkan seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi sedang melakukan pengawasan perizinan PPIU-PIHK dan melaporkan temuan yang mengarah pada  pelanggaran pidana.

“Surat edaran yang kirimkan pada 31 Juli 2023 jelas telah memerintahkan kepada Kanwil agar mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Baik berupa pelanggaran perizinan maupun pelanggaran pada pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus. Bila ditemukan pelanggaran pidana maka Kanwil dapat melaporkan kepada kepolisian setempat,” papar Nur Arifin di hadapan sekitar 40 peserta dari dalam dan luar Kementerian Agama.

Kegiatan FGD menghadirkan narasumber dari Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hadir dari Bareskrim Mabes Polri: Korwas POLRI – Kabagbin PPNS (Kombes Pol. Riky Haznul) dengan materi  Esensi dan Urgensi PPNS, dan Kasubbagbindiklat Bagbin PPNS (AKBP. Rosmaida) dengan tema Pembahasan Draft MOU dan PKS diklat PPNS. Sedangkan dari Kemenkumham hadir Kasi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Oloan CH Marpaung yang membahas tentang Pola Diklat PPNS.

Pasca FGD PPNS akan ditindaklanjuti dengan usulan Diklat PPNS dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Diklat PPNS antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Kepala Bareskrim Mabes Polri. Diharapkan Diklat PPNS akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 sehingga pada tahun tersebut PPNS Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama telah terbentuk.

 

Bagikan :