Anggaran Rumah Tangga GAPHURA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN PERUSAHAAN HAJI DAN UMRAH NUSANTARA
(GAPHURA)

BAB I
STATUS ORGANISASI

Pasal 1

GABUNGAN PERUSAHAAN HAJI DAN UMRAH NUSANTARA (GAPHURA) yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah yang dituangkan dalam Akta Notaris ……. dengan No … tanggal ….. 2020 dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan No. ….. tanggal ……. 2020 kemudian dikukuhkan di Munaslub …….. pada hari …… tanggal ……2020.

BAB II
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 2

1.

Lambang Organisasi berupa gambar yang menampilkan nuansa kiblat dengan empat pintu serta dibawahnya terdapat tulisan GAPHURA yang yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen HAKI No: ……
2. Makna dan filosofi lambang organisasi adalah gambar dasar berbentuk kotak merupakan simbol kiblat atau tujuan utama, empat pintu menggambarkan empat gerbang yang meliputi : 1. Gerbang perjalanan menuju Haji, 2. Gerbang perjalanan menuju Umrah, 3. Gerbang perjalanan Wisata Halal dan 4. Gerbang perjalanan Usaha Berkah. Ada lima huruf Hijaiyah غ ف و ر ة yang disambung menjadi kata غفورة yang berarti pengampunan. Filosofinya adalah ada empat pintu atau empat bidang usaha utama yang menuju satu tujuan yaitu pengampunan Allah SWT.

BAB III
KEANGGOTAAN.

Pasal 3
Anggota

1. Anggota GAPHURA adalah PPIU, PIHK dan BPW yang seluruh pemiliknya (100% pemegang saham) serta manajemen pengelolanya adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam.
2. Setiap Anggota dalam Organisasi diwakili oleh seorang Perwakilan Tetap dari unsur manajemen yang tercantum dalam akte perusahaan.
3. Dalam hal Perwakilan Tetap berhalangan dapat memberikan mandat tertulis kepada personal manajemen perusahaan.
4. Perwakilan Tetap yang berakhir hubungan kerjanya dengan Anggota yang diwakilinya, otomatis kehilangan hak perwakilannya dalam Organisasi.

Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota

1. Calon Anggota mengajukan permohonan kepada Dewan Pengurus dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Organisasi.
2. Calon Anggota harus mendapat dukungan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota lama.
3. Calon Anggota harus menunjuk satu orang sebagai Perwakilan Tetap mewakili kepentingannya dalam Organisasi.
4. Keputusan penerimaan atau penolakan calon Anggota harus berdasarkan persetujuan Rapat Dewan Pengurus.
5. Penerimaan atau penolakan dan alasannya disampaikan kepada calon Anggota selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diajukan.
6. Calon Anggota yang diterima sebagai Anggota diberikan nomor registrasi dan sertifikat keanggotaan, serta kartu identitas (ID Card) bagi manajemen yang mewakili Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus dan ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus, selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
7. Calon Anggota yang diterima diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan bersedia mentaati AD/ART serta segala keputusan Organisasi lainnya dan membayar uang pangkal serta iuran tahunan.

Pasal 5
Pembatalan Keanggotaan

1. Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila:
a. Mengundurkan diri sebagai Anggota yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus.
b. Adanya perubahan dalam lingkup perusahaan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Izin PIHK, PPIU dan BPW dicabut oleh pemerintah.
d. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Indonesia dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
e. Dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
f. Menjadi anggota Organisasi lain yang sejenis.

g. Setelah 6 (enam) bulan jatuh tempo pembayaran iuran keanggotaan tidak memenuhi kewajibannya dan telah diberikan pemberitahuan oleh sekertariat.
2. Pembatalan keanggotaan dinyatakan secara tertulis melalui Keputusan Dewan Pengurus dan disebarluaskan kepada seluruh Anggota.
3. Pengurus yang keanggotaannya dibatalkan maka kehilangan hak sebagai Pengurus.

BAB IV
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 6
Struktur Organisasi

1. Dewan Pembina terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang Sekertaris merangkap Anggota sebanyak – banyaknya 7 (tujuh) orang dan berjumlah ganjil berasal dari mantan Dewan Pimpinan Organisasi.
2. Dewan Pengawas terdiri atas satu orang Ketua dan beberapa Anggota yang jumlahnya sebanyak – banyaknya 7 (tujuh) orang dan berjumlah ganjil
3. Dewan Pengurus terdiri atas satu orang Ketua Umum, satu orang Sekertaris Jendral, satu orang Wakil Sekertaris Jendral, satu orang Bendahara Umum, satu orang Wakil Bendahara Umum dan beberapa Wakil Ketua Umum sekurang – kurangnya Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi, Hukum dan antar lembaga, Wakil Ketua Umum II Bidang Haji, Wakil Ketua Umum III Bidang Umrah, Wakil Ketua Umum IV Bidang Wisata Halal, Wakil Ketua Umum V Bidang Pemberdayaan Usaha dan beberapa orang minimal satu orang anggota disetiap Wakil Ketua Umum sesuai kebutuhan.
4. Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan tetap maka Wakil Ketua otomatis menjadi Pejabat Ketua. Apabila Pejabat Ketua juga berhalangan tetap maka dapat digantikan oleh salah satu Anggota Dewan Pembina atas persetujuan Rapat Dewan Pembina yang dikukuhkan dalam Rapat Pleno.
5. Dalam hal Ketua Umum Dewan Pengurus berhalangan sementara maka diwakilkan oleh salah satu Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
6. Dalam hal Ketua Umum Dewan Pengurus berhalangan maka tugas dan kewajiban sementara dilaksanakan oleh Wakil Ketua Umum I atau Wakil Ketua Umum II atau Wakil Ketua Umum lainnya jika Wakil Ketua Umum I berhalangan.
7. Dalam hal Ketua Umum Dewan Pengurus tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter atau instansi yang berwenang maka :
a. Sampai dengan 60 (enam puluh) hari maka tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Wakil Ketua Umum I atau Wakil Ketua Umum II atau Wakil Ketua Umum lainnya jika Wakil Ketua Umum I berhalangan atau tidak bersedia dan disebut sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum (PLT).

b. Lebih dari 60 (enam puluh) hari, ditetapkan sebagai terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap, cacat fisik permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya atau meninggal dunia maka ditetapkan ketua umum sebagai Berhalangan Tetap dan kedudukannya digantikan oleh Wakil Ketua Umum I atau Wakil Ketua Umum II atau Wakil Ketua Umum lainnya jika Wakil Ketua Umum I berhalangan atau tidak bersedia sebagai pelaksana tugas Ketua Umum (PLT), dengan ketentuan apabila sisa masa bakti Ketua Umum lebih dari 3 (tiga) tahun maka Ketua Umum pengganti wajib melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum baru dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Penetapan Wakil Ketua Umum Bidang I atau Wakil Ketua Umum II atau Wakil Ketua Umum lainnya menjadi pelaksana Tugas Ketua Umum harus dilakukan melalui Rapat Pleno dan dikukuhkan oleh Rapat Anggota.
8. Dalam hal Anggota Dewan Pembina, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Pengurus berhalangan tetap maka dapat dilakukan penggantian melalui Rapat Pleno.
9. Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.

Pasal 7
Masa Bakti

1. Masa bakti kepemimpinan Organisasi adalah 4 (empat) tahun terhitung dari mulai ditetapkannya dalam Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Nasional Luar Biasa berdasarkan kalender Hijriyah dan dapat dipilih kembali.
2. Khusus untuk Ketua Umum Dewan Pengurus setelah menjalankan satu masa bakti kepengurusan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode
3. Khusus Ketua Umum pengganti sebagaimana tersebut di Bab IV pasal 6 ayat c, jabatannya tidak dihitung 1 periode dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode

Pasal 8
Persyaratan Dewan Pimpinan Organisasi

1. Persyaratan umum calon pimpinan Organisasi yang terdiri atas Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus adalah Anggota yang aktif baik dalam kegiatan Organisasi maupun kegiatan penyelenggaraan Haji, Umrah dan Wisata Halal.
2. Persyaratan lain untuk menjadi Anggota Pimpinan Organisasi yaitu:
a. Secara pribadi tidak berada dalam keadaan terpidana dan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.
b. Pemilik dan atau pengurus PIHK atau PPIU yang aktif dan terdaftar sebagai perwakilan tetap dalam keanggotaan Organisasi.
c. Menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis untuk dipilih sebagai Pimpinan Organisasi.
d. Menandatangani surat pernyataan taat dan tunduk pada ketentuan AD/ART dan Kode Etik serta aturan dan segala keputusan Organisasi.

3. Persyaratan Khusus untuk Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Dewan Pengawas yaitu:
a. Telah menjadi Anggota GAPHURA minimal 4 tahun.
b. Tidak sedang menjabat sebagai ketua umum Organisasi lain yang sejenis.
c. Pemilik dari PIHK atau PPIU.
d. Berakhlak dan menjalankan Syariat Islam dengan baik.
4. Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Umum Dewan Pengurus, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum Organisasi berdomisili di wilayah JABODETABEK.

Pasal 9
Tata Cara Pemilihan Dewan Pimpinan Organisasi

1. Pemilihan Dewan Pimpinan Organisasi dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa
2. Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Umum Dewan Pengurus dipilih secara langsung, pada surat suara yang terpisah, bersamaan dan tidak 1 (satu) paket oleh Anggota dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3. Calon Ketua Dewan Pengawas dan Calon Ketua Umum Dewan Pengurus dipilih dari Anggota yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini.
4. Tata cara pemilihan Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Umum Dewan Pengurus dilaksanakan dengan asas jujur dan adil yang berlangsung dalam 3 (tiga) tahap:
a. Tahap Pendaftaran
b. Tahap Kampanye
c. Tahap Pemilihan
5. Tahap Pendaftaran:
a. Bakal Calon Ketua Dewan Pengawas dan Bakal Calon Ketua Umum Dewan Pengurus mencalonkan diri atau dicalonkan disertai dengan dukungan tertulis dari sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) anggota untuk Bakal Calon Ketua Dewan Pengawas dan 25 (dua puluh lima) anggota untuk Bakal Calon Ketua Umum Dewan Pengurus.
b. Bakal Calon Ketua Dewan Pengawas dan Bakal Calon Ketua Umum Dewan Pengurus mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Pengurus dimulai 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya Panitia Pemilihan dan ditutup selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Musyarawah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa yang telah ditetapkan.
c. Apabila sampai batas waktu penutupan pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon Ketua Dewan Pengawas dan atau 1 (satu) Bakal Calon Ketua Umum Dewan Pengurus maka proses pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari.
d. Panitia Pemilihan melakukan verifikasi persyaratan Bakal Calon Ketua Dewan Pengawas dan Bakal Calon Ketua Umum Dewan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga.

e. Bakal Calon Ketua Dewan Pengawas dan Bakal Calon Ketua Umum Dewan Pengurus yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagal Calon Ketua Dewan Pengawas dan Calon Ketua Umum Dewan Pengurus paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa.
f. Panitia Pemilihan wajib menampilkan profil para Calon Ketua Dewan Pengawas dan Calon Ketua Umum Dewan Pengurus ke seluruh anggota melalui media yang dimiliki oleh organisasi.
6. Tahap Kampanye:
a. Calon Ketua Umum Dewan Pengurus diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye Tertulis, Kampanye Lisan, Debat Antar Calon, dan Presentasi visi-misi dalam forum yang disediakan khusus oleh Panitia Pemilihan.
b. Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon Ketua Umum Dewan Pengurus maka Debat Antar Calon digantikan dengan Tanya Jawab dengan 3 perwakilan anggota yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan
c. Tahap Kampanye berlangsung hingga saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional / Musyawarah Besar Luar Biasa.
7. Tahap Pemilihan:
a. Pemilihan dilakukan ditempat yang disediakan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa.
b. Calon Ketua Dewan Pengawas dan Calon Ketua Umum Dewan Pengurus wajib menyatakan kesediaan untuk menjadi Ketua Dewan Pembina atau Ketua Umum Dewan Pengurus.
c. Calon Ketua Umum Dewan Pengurus wajib menyampaikan visi misi dihadapan peserta Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Bisasa.
d. Setiap peserta mengambil nomor urut untuk menentukan siapa yang akan terlebih dahulu menyampaikan visi dan misi.
e. Selanjutnya maka dilakukan pemilihan melalui kertas suara yang disediakan oleh Panitia Pelaksana MUNAS, masing-masing untuk Calon Ketua Dewan Pengawas dan Calon Ketua Dewan Pengurus yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.
f. Penulisan dilakukan di tempat yang cukup menjamin kebebasan dan kerahasiaan yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, kemudian kertas suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
g. Calon Ketua Dewan Pengawas atau Calon Ketua Umum Dewan Pengurus yang memperoleh suara sebanyak 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) suara yang sah langsung dinyatakan sah sebagai Ketua Dewan Pembina atau Ketua Umum Dewan Pengurus.
h. Apabila tidak terdapat calon yang memperoleh sebanyak 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) suara, maka 2 (dua) orang yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya dipilih kembali melalui kertas suara.
i. Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sah sebagai Ketua Dewan Pengawas atau Ketua Umum Dewan Pengurus.

j. Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon Ketua Dewan Pengawas atau Ketua Umum Dewan Pengurus maka ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas atau Ketua Umum Dewan Pengurus terpilih.
f. Ketua Dewan Pengawas terpilih mempunyai hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
g. Ketua Umum Dewan Pengurus terpilih mempunyai hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pimpinan Organisasi

1. Dewan Pengawas berhak mengikuti kegiatan rapat-rapat Organisasi sampai tingkat Rapat Pleno, atas undangan Ketua Dewan Pengurus untuk menghadiri rapat-rapat di bawahnya. Dewan Pengawas berkewajiban melakukan pengawasan atas pelanggaran terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Organisasi, dan rekomendasi MUNAS/MUKER oleh anggota dan/atau Dewan Pengurus, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus sehubungan dengan kewajibannya melakukan pengawasan.
2. Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan berhak memanggil dan meminta keterangan kepada anggota dan / atau Dewan Pengurus apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ ART dan Kode Etik.
3. Dewan Pembina berhak mengikuti kegiatan rapat-rapat Organisasi sampai tingkat Rapat Pleno, atas undangan Ketua Dewan Pengurus untuk menghadiri rapat-rapat di bawahnya. Dewan Pembina berkewajiban memberikan saran, gagasan dan nasehat kepada Dewan Pengurus diminta ataupun tidak diminta.
4. Dewan Pengurus berhak mengatur kegiatan operasional Organisasi, mengelola keuangan, mewakili Organisasi di domestik dan internasioanal dan berkewajiban melaksanakan seluruh program kerja serta keputusan – keputusan Organisasi.
5. Dewan Pembina ditunjuk oleh Ketua Umum Dewan Pengurus dan dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa
6. Ketua Umum Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Pengawas bertanggung jawab langsung kepada Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa

Pasal 11
Sekretariat
1. Untuk memperlancar tugas – tugas sekretariatan, Dewan Pengurus dapat menunjuk seorang Sekretaris atau Direktur Eksekutif dan beberapa orang staf sekretariat yang diberi gaji sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan Organisasi.
2. Sekretaris atau Direktur Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus melalui Sekretaris Jenderal.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan tertinggi Organisasi yang diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pengurus pada akhir masa baktinya.
2. Musyawarah Nasional I (pertama) akan dilaksanakan 12 bulan dan selambat – lambatnya 15 bulan setelah berdirinya Organisasi.
3. Apabila Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan Musyawarah Nasional setelah tiga bulan akhir masa baktinya maka Dewan Pengurus tersebut kehilangan hak dan wewenang kepengurusannya dalam Organisasi, selanjutnya Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengawas menjadi presidium untuk melaksanakan Musyawarah Nasional dalam kurun waktu selambat – lambatnya dua bulan setelah Dewan Pengurus kehilangan hak kepengurusannya.
4. Apabila presidium juga tidak dapat melaksanakan Musyawarah Nasional maka Anggota berhak dan berkewajiban menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa. Musyawarah Nasional berwewenang dan berhak untuk :
a. Menerima dan menolak pertanggung jawaban Dewan Pengawas atau Dewan Pengurus.
b. Memilih Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Umum Dewan Pengurus serta menetapkan Dewan Pembina.
c. Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Organisasi.
d. Menetapkan garis – garis besar kebijaksanaan Organisasi.
e. Menetapkan pokok – pokok program kerja Organisasi.
f. Menetapkan jumlah uang pangkal dan iuran tahunan yang merupakan kewajiban Anggota terhadap Organisasi.
g. Membubarkan Organisasi dan memutuskan pemanfaatan dari kekayaan Organisasi.
5. Peserta dan peninjau Musyawarah Nasional adalah:
a. Peserta adalah Perwakilan Tetap Anggota.
b. Apabila Perwakilan Tetap berhalangan maka dapat digantikan tetapi harus memiliki mandat khusus tertulis untuk mengikuti Musyawarah Nasional dari Perwakilan Tetap yang berhalangan tersebut.
c. Kehadiran Anggota sebagai peserta Musyawarah dengan ketentuan telah menyelesaikan kewajiban keuangan kepada Organisasi.
d. Peninjau adalah wakil – wakil Lembaga Pemerintah, lembaga tertentu dan atau perorangan yang diundang secara khusus oleh Dewan Pengurus.
e. Peserta mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara.
f. Peninjau mempunyai Hak Bicara tetapi tidak memiliki Hak Suara.

5. Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila memenuhi quorum sekurang-kurangnya 50% (limapuluh persen) ditambah satu dari jumlah Anggota.
6. Jika tidak memenuhi quorum maka persidangan Musyawarah Nasional ditunda sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) menit. Apabila setelah waktu penundaan quorum tidak tercapai maka persidangan musyawarah dapat dilanjutkan dan dianggap sah dengan persetujuan peserta yang telah hadir.
7. Segala perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga harus di catat dalam bentuk Akta Notaris (Dihadirkan pada saat MUNAS) paling lambat 48 jam setelah selesai sidang Pleno dengan di tanda tangani oleh Pimpinan Sidang dan Para Pimpinan Organisasi serta dibagikan ke seluruh anggota dalam bentuk digital melalui email yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja.

Pasal 13
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan apabila Dewan Pengurus dan atau Presidium yang terdiri atas Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengawas gagal menyelenggarakan Musyawarah Nasional sesuai ketentuan Pasal 12, dan dalam hal yang seperti ini maka Musyawarah Nasional Luar Biasa mutlak harus dilaksanakan.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat pula diusulkan oleh Dewan Pengurus apabila dianggap ada hal-hal mendesak dan tidak dapat ditunda sampai penyelenggaraan Musyawarah Nasional berikutnya, dan dalam hal ini maka Musyawarah Nasional Luar biasa baru dapat dilaksanakan atas persetujuan secara tertulis 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota atau dimintakan dalam Musyawarah Kerja / Rapat Anggota
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat pula dilaksanakan apabila terjadi salah satu dari kondisi berikut:
a. Ketua Umum Dewan Pengurus berhalangan tetap sesuai ketentuan ART Bab IV pasal 6 ayat 6
b. Atas permintaan secara tertulis 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota kepada Dewan Pengawas, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas serta dilaksanakan oleh Dewan Pengurus
c. Berdasarkan keputusan Dewan Pengawas telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi oleh Dewan Pengurus, dan disetujui secara tertulis oleh 50% ditambah 1 dari jumlah anggota serta dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
4. Hak serta wewenang Musyawarah Nasional diberlakukan pula untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa.
5. Semua hasil kesepakatan Musyawarah Nasional Luar Biasa harus di catat dalam bentuk Akta Notaris (Notaris harus hadir di MUNAS) paling lambat 48 jam setelah selesai sidang Pleno dengan di tanda tangani oleh Pimpinan Sidang dan Para Pimpinan Organisasi serta dibagikan ke seluruh anggota dalam bentuk digital melalui email yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja.

Pasal 14
Musyawarah Kerja

1. Musyawarah Kerja adalah forum permusyawaratan Anggota yang dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Dewan Pengurus untuk melakukan evaluasi hasil kerja dan laporan keuangan tahun berjalan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus, serta menyusun rencana kerja Organisasi dan anggaran tahun berikutnya.
2. Musyawarah Kerja menetapkan besarnya konstribusi haji dan konstribusi lainnya dari Anggota di luar uang pangkal dan iuran Anggota.
3. Musyawarah Kerja berpedoman pada hasil-hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa.
4. Semua hasil Kesepakatan Musyawarah Kerja harus tercatat dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang dan para Pimpinan Organisasi serta dibagikan ke seluruh anggota dalam bentuk digital melalui email yang terdaftar paling lambat 14 hari kerja.

Pasal 15
Rapat Anggota

1. Rapat Anggota adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus sesuai kebutuhan Organisasi dan dihadiri Dewan Pimpinan Organisasi serta seluruh Anggota. Materi rapat Anggota berpedoman pada hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Kerja.
2. Rapat Anggota dapat memutuskan terhadap hal – hal baru yang dihadapi oleh Organisasi dan tidak termuat dalam atau bertentangan dengan hasil – hasil Musyawarah Nasional /Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengambilan keputusan sebagaimana tersebut ayat 3 pasal ini hanya dapat dilakukan apabila Rapat Anggota memenuhi quorum sesuai ketentuan yang diatur dalam penyelenggaraan Musyawarah Masional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa.
4. Semua hasil Kesepakatan Rapat Anggota harus dicatat dan ditandatangani oleh para Pimpinan Organisasi dan dibagikan ke seluruh anggota dalam bentuk digital melalui email yang terdaftar paling lambat 14 hari kerja

Pasal 16
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi

1. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi adalah rapat koordinasi yang diadakan oleh Dewan Pengurus sesuai kebutuhan dan dihadiri oleh unsur-unsur Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus sekurang- kurangnya diadakan sekali dalam 6 (enam) bulan, dengan undangan resmi kepada anggota Dewan Pimpinan organisasi dan dilakukan sesuai mekanisme persidangan.
2. Rapat Pleno berhak menetapkan Peraturan Organisasi dengan berpedoman pada hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat Anggota
3. Segala keputusan Rapat Pleno yang tidak termuat atau belum ada dalam keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa dan atau Musyawarah Kerja, tapi sangat diperlukan oleh Dewan Pengurus untuk kelancaran roda Organisasi, baru dapat dijalankan apabila telah disetujui dan diputuskan dalam Rapat Anggota
4. Rapat Pleno diberi hak khusus untuk menggantikan Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus kecuali Ketua Umum Dewan Pengurus. Keputusan mengenai penggantian ini dan alasan-alasannya harus disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus dalam Rapat Anggota berikutnya
5. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi berwenang menetapkan Rancangan Anggaran dan Belanja Organisasi dan Peraturan Organisasi dengan berpedoman pada hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Kerja, dan Rapat Anggota.
6. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi dapat memutuskan hal-hal yang dianggap penting dan/atau mendesak oleh Dewan Pembina dan Dewan Pengurus dalam rangka menjalankan roda organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa dan/atau Musyawarah Kerja.
7. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi tertentu dapat diadakan atas permintaan tertulis dari Dewan Pengawas apabila ditemukan indikasi pelanggaran AD/ART, Kode Etik oleh Dewan Pengurus dan atau Anggota.
8. Pengambilan Keputusan di dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi berdasarkan Musyawarah Mufakat.
9. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak dari unsur Dewan Pimpinan Organisasi dan setiap Dewan Pimpinan Organisasi memiliki 1 (satu) suara.
10. Semua hasil Kesepakatan Rapat Pleno harus dicatat dan ditandatangani oleh para Pimpinan Organisasi dan dibagikan ke seluruh Dewan Pimpinan Organisasi dalam bentuk digital melalui email yang terdaftar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 17
Rapat Dewan Pengurus

1. Rapat Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sesuai kebutuhan operasional Organisasi dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pengurus, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Materi Rapat Dewan Pengurus berpedoman pada Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Kerja, Rapat Anggota dan Rapat Pleno serta Peraturan Organisasi.
3. Pengambilan Keputusan di dalam Rapat Dewan Pengurus berdasarkan Musyawarah Mufakat
4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka keputusan dikembalikan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus.
5. Ketua Umum Dewan Pengurus dapat mengundang Anggota Dewan Pimpinan Organisasi lainnya untuk menghadiri Rapat Dewan Pengurus.

Pasal 18
Rapat Dewan Pengawas

1. Rapat Dewan Pengawas adalah rapat yang diadakan sesuai kebutuhan pengawasan dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tiga bulan.
2. Materi Rapat Dewan Pengawas berpedoman pada hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Kerja, Rapat Anggota, Rapat Pleno, Peraturan Organisasi, dan Pengaduan Anggota atau Pengurus.
3. Ketua Dewan Pengawas dapat mengundang Dewan Pengurus untuk menghadiri Rapat Dewan Pengawas.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 19
Keuangan Organisasi

1. Keuangan Organisasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal Anggota.
b. Uang iuran tahunan Anggota.
c. Kontribusi lainnya dari Anggota.
d. Sumbangan yang tidak mengikat.
e. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2. Ketentuan mengenai uang pangkal dan iuran tahunan Anggota ditetapkan dalam Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3. Ketentuan mengenai kontribusi lainnya dari Anggota ditetapkan dalam Musyawarah Kerja.
4. Semua lalu lintas mutasi keuangan harus dicatat disertai bukti-bukti sah menurut kaidah akuntansi yang lazim berlaku.
5. Periode buku tahunan Organisasi adalah 1 Muharram sampai dengan akhir bulan Dzulhijjah.
6. Laporan realisasi penggunaan anggaran dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahun disiapkan oleh Dewan Pengurus dan harus disampaikan dalam Musyawarah Kerja serta tetap berpedoman pada hasil Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja.
7. Dewan Pengurus berhak mendapatkan fasilitas yang bentuk dan anggarannya menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Belanja Organisasi.
8. Untuk memperkuat keuangan Organisasi, Dewan Pengurus dapat melakukan usaha yang sah, halal dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mendapatkan persetujuan Anggota di dalam Musyawarah Kerja.
9. Audit keuangan dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditentukan dalam Rapat Dewan Pengurus dan dilaporkan di Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja
Pasal 20
Rancangan Anggaran dan Belanja Organisasi

Dewan Pengurus dan Dewan Pembina wajib membuat Rancangan Anggaran dan Belanja Organisasi (RABO) setiap tahun. RABO berlaku efektif setelah disetujui dalam Rapat Anggota yang dilaksanakan paling lambat 60 hari kalender setelah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Kerja. Setiap perubahan terhadap RABO wajib mendapat persetujuan Anggota.

Pasal 21
Kekayaan Organisasi

1. Yang dimaksud dengan kekayaan Organisasi adalah uang tunai, saldo bank dan nilai inventaris dari harta yang dimiliki Organisasi.
2. Untuk memperlancar tugas operasional organisasi, Dewan Pengurus sesuai Rencana Anggaran dan Belanja Organisasi dapat:
a. Membeli peralatan kerja yang bersifat inventaris.
b. Menerima bantuan, hadiah dan atau hibah baik berupa uang maupun berupa peralatan kerja dari pihak lain yang tidak mengikat.
c. Membeli dan/ atau menjual ASSET atas persetujuan Rapat Anggota.
3. Peralatan kerja yang dimiliki Organisasi dan mempunyai nilai jual kembali, merupakan kekayaan Organisasi dan harus dicatat dalam buku kekayaan Organisasi (inventaris).
4. Dewan Pengurus diberi wewenang untuk menjual barang inventaris apabila sudah tidak diperlukan lagi. Hasil Penjualan dicatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan kepada Anggota bersamaan dengan pelaporan realisasi penggunaan anggaran dan belanja Organisasi.
5. Dalam hal terjadi pembubaran Organisasi maka pemanfaatan dari seluruh kekayaan Organisasi dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa bersamaan dengan keputusan pembubaran Organisasi sebagaimana diatur dalam Bab V (Permusyawaratan), Pasal 12, ayat 3.g.

BAB VII
TATA LAKSANA ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22
Peraturan Organisasi

1. Untuk mengatur tatalaksana dari Anggaran Rumah Tangga ini ini disusun dalam bentuk Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Organisasi dibuat oleh Dewan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Pleno yang dibuat khusus untuk itu.

3. Setiap Peraturan Organisasi yang bertentangan dengan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Musyawarah Kerja tetapi sangat diperlukan oleh Dewan Pengurus baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota.

Pasal 23
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Organisasi

Untuk pelaksanaan Peraturan Organisasi wajib diterbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus sesuai kewenangannya.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24
Ketentuan Peralihan

Dalam proses penyusunan

BAB IX
PENUTUP

Pasal 25
Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam bentuk Peraturan Organisasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini dan disahkan dalam Rapat Pleno.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dilaksanakan di ……