Omnibus Law, PPIU bukan milik muslim lagi

Omnibus Law, topik hangat yang sedang bergulir di masyarakat luas saat ini, baik pelaku dunia usaha, karyawan, buruh dan profesi lainnya. Mengapa demikian?

Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’. Jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain.

Konsep utama adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis Nasional. Dunia usaha di dalam negeri yang berpuluh tahun dibelenggu puluhan ribu aturan pusat hingga daerah yang tumpang tindih, pada akhirnya disadari Pemerintah telah melumpuhkan kekuatan pelaku usaha untuk memiliki daya saing ditingkat persaingan global dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Itulah sebabnya sekarang lahir gagasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang pada intinya ingin menyederhanakan berbagai Undang-Undang atau aturan-aturan di semua sektor yang dinilai menghalangi pertumbuhan ekonomi dan menghambat masuknya investor ke Indonesia.

Dan pemerintah Indonesia sudah memiliki konsep (draftOmnibus Law ini yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja / RUU tentang Cipta Kerja dan telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada tanggal 12 Februari 2020  lalu, pembahasannya akan melibatkan tujuh komisi dalam 11 klaster. RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal, yang akan merombak 79 Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah! 

Bagikan :